AD ART Gerakan Pramuka merupakan kepanjangan dari
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, hasil terbaru dan
yang berlaku saat ini adalah yang berdasarkan Munas 2013 di Kupang, Nusa
Tenggara Timur. AD dan ART tersebut disahkan pada tanggal 5 Desember 2013 oleh
Munas berdasarkan keputusan Munas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Munas 2013 terdiri
atas 12 bab dan 62 pasal, sedangkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
terdiri dari 11 bab dan 133 pasal. Bab dalam Anggaran Dasar yaitu:
1. Bab I :
Nama, Status, Tempat, Hari Pramuka (1
Pasal)
2. Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi (4 Pasal)
3. Bab III : Sifat (1 Pasal)
4. Bab IV : Pendidikan Kepramukaan (18 Pasal)
5. Bab V :
Organisasi (20 Pasal)
6. Bab VI : Musyawarah (2 Pasal)
7. Bab VII : Atribut (6 Pasal)
8. Bab VIII : Hak dan Kewajiban (5 Pasal)
9. Bab IX : Pendapatan dan Kekayaan (2 Pasal)
10. Bab X : Pembubaran (1
Pasal)
11. Bab XI : Anggaran Rumah Tangga (1
Pasal)
12. Bab XII : Penutup (1
Pasal)
Bab
dan jumlah pasal pada Anggaran Rumah Tangga yaitu:
1. Bab I :
Nama, dan Tempat (2
Pasal)
2. Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi (4 Pasal)
3. Bab III : Sifat (1 Pasal)
4. Bab IV : Sistem Pendidikan Kepramukaan (32 Pasal)
5. Bab V :
Organisasi (34 Pasal)
6. Bab VI : Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak (51 Pasal)
7. Bab VII : Atribut (6 Pasal)
8. Bab VIII : Hak dan Kewajiban (4 Pasal)
9. Bab IX : Pendapatan dan Kekayaan (1 Pasal)
10. Bab X : Pembubaran (2
Pasal)
12. Bab XI : Penutup (1
Pasal)
Semoga
bermanfaat dan Terima Kasih
No comments:
Post a Comment